Perubahan Kebijakan Tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
Pemerintah Pusat telah menetapkan Perubahan kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan Pada Tanggal 19 November 2025 oleh Menteri Keuangan RI dan di Undangkan Pada Tanggal 25 November 2025
adapun Inti dari revisi atas PMK adalah sebagai berikut;
- Desa gagal salur Dana Desa Tahap I tidak akan dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II
- Desa yang belum memasukkan syarat salur Dana Desa tahap II hingga tanggal 17 September 2025 (syarat salur tambahan: Akta KDMP dan komitmen dukungan APBDES terhadap pembentukan KDMP), maka tidak dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II non earmark, tetapi tetap dapat menyalurkan dd tahap II earmark selama memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
- Sisa Dana Desa pada RKUN akan digunakan untuk kegiatan prioritas Nasional dan kebijakan fiskal.
Untuk lebih jelas dapat pelajari pada dokumen regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 sebagai berikut:
#PerubahanKebijakan
#SalurDanaDesa2025







0 comments:
Posting Komentar